Kasus Terdakwa Kades Tangkura Inkrah

  • Whatsapp
FOTO HLLL INKRAH KASUS TANGKURA

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Kepala Desa (Kades) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Daud Marianto Laganda telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 15 April 2019 Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Daud Marianto Laganda merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tangkura terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.

“Tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU), hingga batas waktu pikir-pikir (Senin, 22/4/2019). Jadi inkrah,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, saat ditemui Media ini, Senin (22/4/2019) sore.

Diketahui, Senin (15/4/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Daud Marianto Laganda bersalah.

Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp Rp402.768.816,99. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa dokumen, lanjutnya, dikembalikan pada JPU untuk digunakan pada perkara lainnya. Adapun babuk berupa mobil Toyota Avanza nomor Polisi DN 1748 EB, dirampas untuk negara.

Baca Juga