Tiga Asosiasi di Sulteng Menolak Revisi UU 17 Tahun 2008

Hal senada diungkapkan  Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Moerdiono dan  Ketua DPC INSA  Kota Palu  Denny.  Menurut Moerdiono,   bahwa pengelolah pelabuhan dapat menetapkan tarif secara sepihak  di pelabuhan serta memungkinkan pengelolah pelabuhan untuk penerapakan single tarif dengan pelayanan dan fasilitas yang berbeda di masing – masing pelabuhan.

 Sehingga dapat di pastikan akan terjadi high cost di pelabuhan yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tidak menutup kemungkinan  adanya perbedaan tarif yang diberikan oleh pengelola pelabuhan kepada pemakai jasa di Pelabuhan.

“ Dengan kebijakan ini kami berharap pemerintah lebih sensitif terhadap isu ini, ” pintanya.

Aliansi Asosiasi Pelabuhan Sulteng berharap, Presiden Jokowi akan  memahami pentingnya menjaga stabilitas biaya logistik, mengingat latar belakangnya sebagai pengusaha dan mantan pelaku ekspor.UTM

Pos terkait