Rumah Restorative Justice Bantu Pencegahan Narkoba 

  • Whatsapp

TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR – Pemerintahan Kelurahan Talise Valangguni bersiap menjadi wilayah atau Rumah Restorative Justice 2023 program Kejaksaan Negeri bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan BNN Kota Palu. Sekitar 4 titik Rumah Justice, yang peresmianya secara virtual di Kelurahan Talise Valangguni.

Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid mengatakan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini, sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat,” terang dia, Minggu (23/1/2023).

Nantinya kata Hasan, keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tapi juga perdata, tanah, perkawinan, dan kepentingan sosialisasi program pemerintah, bahkan juga upaya pencegahan peredaran narkoba.

Berdasarkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pembentukan Rumah Sosialisasi, tujuan Restorative Justice adalah agar dapat menanggulangi over kapasitas tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, kata Hasan akan dilaksanakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, sehingga penyelesaian permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan.

Melalui Program Restorative Justice, sebut Hasan lagi, permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan tanpa melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri.”Untuk itu, kami Pemerintah Kelurahan Talise Valangguni berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya Restorative Justice dan siap membantu Kejari dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan-permasalahan hukum yang ada,”tegasnya. ABS

Baca Juga