Kelima, apabila para pihak, baik dari BPN Kota Palu dan instansi lainnya dan atau masyarakat adat sendiri membantu pihak-pihak membantu turun ke lapangan mengambil titik koordinat tanah adat milik masyarakat adat Nggolo di Salena, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, maka yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah adat Nggolo.
Keenam, apabila para pihak tidak mengindahkan penolakan dari masyarakat adat Nggolo di Salena akibat tidak adanya sosialisasi, maka masyarakat adat Nggolo di Salena tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang tidak diharapkan.
“Kami sudah mengirim surat ke Menteri ATR/ Kepala BPN kemudian Kanwil ATR/BPN Sulteng dan Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Haerul.
Kemudian dirinya juga menambahkan bahwa Gubernur Sulteng, Wali Kota Palu, Camat Ulujadi dan Lurah Buluri menjadi tembusan dalam surat tersebut. */JEF