“Yang pasti oknum ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, entah kena sidang disiplin atau kode etik. Jika ke depan proses pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan lebih, maka sanksinya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” tegas Awaludin.
Sanksi tersebut, kata dia, sesuai permintaan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto yang melarang keras jika ada di antara anggota kepolisian Polres Morowali yang terlibat kasus narkoba.
“Apabila terbukti bersalah, Kapolres Morowali berkomitmen akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. INT