DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala membekuk seorang wanita warga Jalan Karangria, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Donggala, inisial NL terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I sabusabu, Selasa (12/11/2019).
Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi melalui Kasat Narkoba, Iptu Masran Dumaha, Rabu (13/11/2019), mengatakan pelaku diduga terlibat dalam penyalagunaan, penyedia serta penjual narkotika golongan I jenis sabu.
Pada penagkapan itu, berhasil disita sejumlah barang bukti (Babuk), berupa satu bungkus plastik paket sedang sabu dengan berat bruto 4.53 Gram dan enam bungkus plastik klik kosong.
Selain itu, uang Rp20.100.000, satu buah plastik kresek warna hitam, satu buah tempat balsem Cap Lang tutup warna kuning sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah tas selempang warna hitam, satu buku catatan dan satu buah KTP pelaku. TUR