Pertanian Organik Solusi Kesehatan Masyarakat

Amrizal

“Jadi ada kawasan pertanian organik di setiap kabupaten. Karena penetapan kawasan ini diperuntukkan bagi kelompok tani yang siap. Jadi kalau ada kelompok tani yang sudah siap dan sudah mau berkomitmen untuk berorganik, maka itu langsung dibuatkan surat pernyataannya oleh OPD terkait,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan intervensi nantinya, diharapkan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dapat saling berkoordinasi serta berkolaborasi sesuai tugas kewenangannya.

“Intinya saling koordinasi dan berkolaborasi. Karena dalam hal ini, tugas kabupaten itu kan menyiapkan lahan yang jelas dan sudah siap. Kalau untuk pendanaannya, itu tugas bersama atau kolaboratif,” katanya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, I Nyoman Slamet menjelaskan, Raperda yang dirumuskan nantinya akan mengatur pengelolaan pertanian organik, mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanaman, hingga tata guna budidaya.

“Raperda ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan para petani dan peternak, salah satunya masalah pupuk yang makin langka dan mahal. Olehnya, melalui Raperda ini, petani akan didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia,” pungkas Nyoman. CR1

Pos terkait