Kasus 11 Warga Pombewe Inkrah

  • Whatsapp
FOTO INKRAH

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dipastikan, kasus 11 terdakwa yakni Suhandi (24), Aman Sidik alias Aman (25), Arfan alias Pan (24), Aktavian alias Emen (24), Asfar Inciama (37), Egit Riyansa alias Egit (20), Nandar alias Nanda (36), Lafran alias Lappu (36), Hendrawan alias Wan (20), Daswar alias Ateng (31) dan Adsan alias Adi (32) berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Inkrahnya kasus tersebut setelah JPU maupun para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 11 Januari 2019 Nomor: 530/Pid.B/2018/PN Pal.

Ke 11 warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi itu merupakan terdakwa kasus dugan pencurian pascabencana di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, tepatnya di kompleks pergudangan pada Rabu (3/10/208) sekira pukul 13.30 Wita.

“Inkrah, karena tidak ada yang menyatakan banding hingga batas waktu ditentukan peraturan perundang-undangan, yakni Senin 18 Februari 2019,” tandas Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Selasa (19/2/2019) sore.

Lanjut Lilik, awalnya sembilan dari 11 terdakwa pada hari terakhir menyatakan sikap (Senin, 18/2/2019) ke Panitera Pidana untuk menyatakan banding. Namun belum dapat didaftar karena persyaratan administrasi belum lengkap, yakni surat penunjukan kuasa hukumnya belum diperbaharui. “Surat penunjukan kuasa hukumnya masih surat penunjukan kuasa hukum untuk proses di Pengadilan Negari, sedangkan untuk tingkat banding di Pngadilan Tinggi belum ada. Ini tidak boleh, karena untuk proses hukum banding harus ada surat penunjukan baru. Kuasa hukum tahu (aturan itu),” jelasnya.

Petugas di Panitera Pidana, sambungnya, memberikan kesempatan pada kuasa hukum para terdakwa itu untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum jam kerja berakhir. Namun hingga berakhir jam kerja tidak ada.

Diketahui, Senin (11/2/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman masing-masing pidana penjara satu tahun dua bulan tehadap para terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 2 dan ke- 4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU (Kamis, 24/1/2019), pidana penjara satu tahun dua bulan. AGK

Baca Juga