Penerima Bansos Kemensos, Kriteria Sesuai Keputusan Mensos

  • Whatsapp
Hj Sitti Ulfah

SIGI, MERCUSUAR – Kriteria penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Mensos) RI Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sigi, Hj Sitti Ulfah kepada wartawan Mercusuar via handphone saat dikonfirmasi terkait keluhan warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Rahim Tarimene, Minggu (13/9/2020).

Dijelaskan Ulfah, ada 14 kriteria kemiskinan menurut Kemensos RI, meliputi luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 M2 per orang; jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan; serta jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.

Kemudian, tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain; sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik; sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan; serta bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.

Kriteria berikutnya; hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu; hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun; hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehar; serta tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.

Selain itu, sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 M2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per Bulan; serta pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD. Indikator terakhir, yaknitidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

“Jadi kalau tidak masuk dalam kriteria ini, warga tersebut tidak bisa untuk menerima bansos karena penyerahan bansos sudah ada aturan dan acuannya,” tegas Ulfah.

Sementara untuk lanjut usia (Lansia) yang pensiunan, lsambungnya, tidak bisa masuk sebagai penerima bansos Kemensos.

Baca Juga