Perhatian! Ini Beda PBG Pengganti IMB

  • Whatsapp
IMB

PALU, MERCUSUAR-Ada aturan baru terkait membangun gedung yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

PBG muncul di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari dari UU Ciptaker.

Lalu, apa bedanya IMB dan PBG? Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. PBG tak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.

Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.

“IMB itu izin, kalau PBG itu adalah bukan izin tidak ada lagi berbasis izin, PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun, begitu saja,” ujar Taufiqulhadi, Sabtu (27/2/2021).

Tata ruang sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing atas petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk itu, persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung ke depan tidak boleh lagi molor-molor seperti saat masih berlaku IMB.

“Apalagi untuk keperluan hadirnya investasi, tidak boleh tata ruang itu molor-molor, dulu itu tidak bisa diputuskan karena ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif di daerah, itu tidak ada ditentukan, kalau sekarang ini tidak boleh lagi, tarik aja ke pusat, tetapi tetap itu pada prinsipnya dibuat oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Ia kemudian membandingkan aturan IMB dan PBG. Saat ada aturan IMB, pemilik gedung yang tak memiliki izin bangunannya bisa dibongkar paksa, sedangkan saat ada PBG hal itu tidak dilakukan lagi selama fungsi bangunannya sudah di setujui dan memenuhi syarat tata ruang daerah masing-masing.

Untuk melihat ketentuan tata ruang ini, katanya bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat.

“Ia masyarakat harus diberitahu, yang memberi tahu ya RT/RW nya. Intinya tidak lagi berbasis izin, itu berbahaya yang menjadi objek dari korupsi, begitu,” imbuhnya.

Baca Juga