Perjuangkan 55 Kursi di Pileg, Komisi I DPRD Sulteng Temui KPU RI

  • Whatsapp

PALU, MERCUSUAR – Komisi I DPRD Sulteng terus berjuang agar kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa bertambah 10, dari 45 menjadi 55 pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.

Setelah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, kali ini rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu tersebut, menemui pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperjuangkan hal tersebut.

Dalam pertemuan belum lama ini, rombongan komisi I diterima Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, beserta dua anggotanya, yakni Idham Kholil dan Agus Melaz beserta Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling dan Kabag Desain Surat Suara, Dokumentasi, Dapil dan Alokasi Kursi, Tunjung Yulianto.

Pada kesempatan itu, KPU menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menambah kursi adalah DPR RI.

“Artinya KPU tidak memiliki kewenangan dalam menangani penataan dapil dan kursi DPR RI dan provinsi. KPU dalam UU hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dapil dan kursi DPRD kabupaten,” terang Hasyim Ashari.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah dan anggota komisi, Yahdi Basma tetap berupaya meyakinkan KPU bahwa dalam UU juga menyatakan jumlah penduduk yang sudah mencapai angka 3 juta lebih, bisa mendapatkan alokasi 55 kursi, sebagaimana data agregat kependudukan yang telah diserahkan kepada KPU RI.

Yahdi Basma bahkan meminta agar KPU dan pihak sekretariat dapat menguatkan keinginan DPRD Sulteng tersebut.

Menyahuti keinginan tersebut, Ketua KPU Hasyim kemudian memberikan solusi agar DPRD provinsi menyurat secara tertulis dengan menyampaikan kajian-kajiannya.

Kunjungan kali ini juga dihadiri beberapa anggota komisi I lainnya, seperti Ellen Ester Pelealu, Karo Pemerintahan Pemprov Sulteng, Dahri dan Sekretaris Dukcapil Sulteng, Rizal Damsul.*/TIN

Baca Juga