Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika

  • Whatsapp
BANGKEP-d7f3e452
Polres Banggai Kepulaan (Bangkep) menggelar konferensi pers terkait dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, awal tahun 2022, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Jumat (7/1/2022). FOTO: DOK POLRES BANGKEP

SALAKAN, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulaan (Bangkep) menggelar konferensi pers terkait dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, awal tahun 2022, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Jumat (7/1/2022). Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangkep, Kompol Hamdan, didampingi Kasubbag Humas, AKP Nicolas Wagey dan Kasatres Narkoba, Iptu Deky Wahyudi.

Wakapolres mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep telah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan, terhadap dua kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2022, dan telah mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti.

“Ada dua kasus yang berhasil diungkap dan ditangkap para tersangkanya dan barang bukti. Kasus yang pertama yaitu tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar, yang terjadi pada Senin (3/1/2022), di Jalan KRI Teluk Wajo, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Tersangka AT alias Y, dikejar oleh petugas dari Satresnarkoba dan tersangka AT alias Y, sempat membuang barang bukti obat /pil jenis THD ( trihexphenidyl), namun petugas melihatnya. Ketika ditangkap, tersangka kembali diantar oleh petugas untuk mengambil THD yang telah dibuangnya. Barang bukti pil THD dan tersangka, kembali dibawa oleh petugas ke ruang Satresnarkoba Polres Bangkep,” tutur Wakapolres.

Terhadap pelaku AT alias Y lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 197 jo pasal 106 sub pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selanjutnya, untuk kasus yang kedua kata Wakapolres, yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, yang terjadi pada Selasa (4/1/2022) di Jalan KRI Tengiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba, mendapat informasi bahwa target sasaran DD.M.D alias DD, sedang berada di Penginapan Sengkang di lantai dua di kamar nomor dua di Jalan KRI Tengiri, Desa Bongganan, yang mana saat penggeledahan target, sedang bersama berinisial MB alias T, di Desa Bongganan.

Terhadap pellaku DD.M.D alias DD kata Wakapolres, telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap MB alias T juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terhadap tersangka DD.M.D alias DD, sudah lama menjadi target kami, barang bukti ditemukan dari tangan para tersangka saat digeledah petugas. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangkep, berdasarkan informasi dari masyarakat. Olehnya itu kami ucapkan terima kasih, karena telah membantu pihak kepolisian,” terang Kasat Narkoba, Iptu Deky Wahyudi.

Wakapolres berharap agar masyarakat mendukung tugas Polri khususnya Polres Bangkep. Apabila menemukan warga melakukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan dan akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga