Yahdi Basma Bakal di Penjara 10 Bulan

  • Whatsapp
FOTO VONIS KASASI YAHDI BASMA-77a61ac7
SAKSI korban, Longki Djanggola dan terdakwa Yahdi Basma saat sidang di PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pemeriksaan saksi, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/MS

PALU, MERCUSUAR- Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma terkait putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 15 April 2021, kandas.

Pasalnya, Majelis Hakim diketuai H Eddy Army SH MH dengan anggota H Dwiarso Budi Santiarto SH M.Hum dan Jupriyadi SH M.Hum menolak permohonan kasasi terdakwa dan Jaksa Penunut Umum, hingga menguatkan putusan banding PT Sulteng Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL tersebut.

Diketahui, putusan banding PT Sulteng Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 15 April 2021 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 448/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 11 Februari 2021, yakni pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.

Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.

“Putusan kasasi Yahdi basma Nomor: 1085 K/PID.SUS/2022 tanggal 23 Maret 2022. Isinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa Yahdi Basma. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2.500,” ujar Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH, Kamis (7/7/2022).

Putusan kasasi tersebut, tambahnya, telah diberitahukan ke JPU pada Kamis 16 Juni 2022 dan terdakwa pada Senin 20 Juni 2022.

SEGERA DIEKSEKUSI

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Palu, , Armadha Tangdibali SH MH membenarkan telah menerima pemberitahuan putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum dilakukan terdakwa Yahdi Basma.

Olehnya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk sesegera mungkin melakukan ekseskusi terdakwa.

Ditekankannya, apabila ada upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) oleh terdakwa Yahdi Basma, hal tersebut tidak akan menghalangi eksekusi.

“Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin (eksekusi),” tegasnya saat dihubungi via telepon, Kamis (7/7/2022).

VONIS PN

Baca Juga