AMPANA, MERCUSUAR – Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan membuat pemerintah menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukan bagi setiap sekolah tingkat dasar dan menengah di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Tojo Unauna (Touna), Sovianur Kure. Menurutnya, melalui program ini pemerintah pusat memberikan bantuan sekolah setingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP guna membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua siswa.
Namun kata dia, kebijakan dana BOS bukan berarti berhentinya permasalahan pendidikan. Banyak masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dimana tujuan dari pemerintah sendiri baik namun terkadang sistim yang ada menjadi bumerang. “Oleh Karena Itu membutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS,” tegasnya.
Sovianur menuturkan, permasalahan yang sama juga terjadi di Touna yang disebabkan letak georafis Touna terbagi dua wilayah yakni daratan dan Kepulauan masing-masing enam kecamatan. Sehingga kata dia, sekolah penerima BOS tersebut mengalami kesulitan dalam melakukan koordinasi karena keterjangkauan yang saling berjauhan.
Selain itu, kemampuan sumber daya pengelola dana BOS yang belum mampu dalam menata pelaporan keuangan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kekeliruan penganggaran yang berdampak pada pelaporan keuangan dan laporan aset.
Sovianur menjelaskan, sering kali laporan yang dihasilkan oleh pengelola dana bos terindikasi ada selisih antara rencana penganggaran dan laporan realisasi keuangan. “Inilah yang mendorong saya membuat Klinik Cetar. Klini ini merupakan wadah pembingan dan pembinaan kepada sekolah penerima dana BOS dengan mengintegrasikan pola pembimbingan bersama koordinator wilayah pendidikan di kecamatan, sehingga mendekatkan pola pelayanan kepada para pengelola dana BOS di sekolah melalui metode pembimbingan yang menarik dan mudah dipahami,” jelasnya.
Ia menambahkan, klinik cetar adalah sarana pembimbingan pengelolaan dana BOS yang bertempat di kecamatan sampai di desa-desa, yang akan memfasilitasi para pengelola dana BOS membuat pertanggungjawaban dengan cepat, tepat dan akurat. DEL