AMPANA MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) melakukan rapat pleno, Selasa (20/6/2023), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Touna. Rapat pleno ini terkait penetapan sinkronisasi data pemilih yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Abas mengungkapkan, sebelum pihaknya mengikuti rapat pleno, sebelumnya pihak Bawaslu sudah diundang oleh KPU Touna pada 18 Juni 2023, terkait sinkronisasi data untuk persiapan pleno.
“Jadi pihak KPU meminta kepada pihak Bawaslu, untuk memasukkan semua temuan-temuan ataupun laporan yang didapatkan dari jajaran pengawas, termasuk pengawas tingkat desa maupun tingkat kecamatan, untuk segera dimasukkan, sebelum mengadakan rapat pleno,” jelas Abas.
Dari sejumlah syarat-syarat ataupun perbaikan yang ditemukan oleh pihak Panwascam di lapangan, maupun yang ditemukan oleh pihak Bawaslu kata Abas, secara administrasi, melalui operator Bawaslu akan disinkronkan dengan operator dari pihak KPU.
“Alhamdulilah, hasil rapat pleno, semuanya terlaksana dengan baik dan lancar,” terang Abas.
Saat rapat pleno lanjut Abas, ditemukan adanya ketambahan dua orang pemilih, sehingga yang sebelumnya pada 18 Juni disinkronkan di kantor KPU jumlahnya 119.802 pemilih, ditetapkan menjadi 119.804. Hal ini kami pertanyakan di forum, untuk kami minta penjelasan dari pihak KPU dari mana ketambahannya itu.
“Jadi pihak KPU tadi mengatakan, ada dua orang pemilih dari desa lain yang belum ter up date datanya, sehingga dimasukkan menjadi pemilih tetap. Hal itu semuanya tadi sudah sinkron dan tidak ada masalah lagi,” ujar Abas.
Pihak KPU dengan Bawaslu sambung Abas, harus sejalan. Sebelum melaksanakan rapat pleno, harus didahului dengan pra rapat pleno, agar semua temuan bisa disinkronkan.
“Sehingga apabila ada data-data mungkin yang bisa dimasukkan sebelum rapat pleno, bisa dimasukkan kembali sebelum ditetapkan rekapitulasi pleno secara berjenjang,” terangnya.
Lanjut Abas, dari semua temuan yang ditemukan di lapangan, sudah bisa dipastikan diakomudir oleh pihak KPU. Adapun penjelasan dari pihak KPU, penetapan pleno masih jauh dan masih panjang dari hari pemungutan suara. Jadi tidak menutup kemungkinan, masih ada temuan-temuan baru di lapangan, terkait dengan wajib pilih yang belum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Artinya pemilih dari provinsi lain dan kabupaten lain bisa masuk lagi menjadi daftar pemilih tambahan,” ucapnya.
Abas berharap, dari tahapan awal sampai dengan tahapan ini, semangat pihak Bawaslu untuk mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Touna tidak surut. Pihaknya memastikan semua yang wajib pilih bisa terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). */PAR