AMPANA, MERCUSUAR – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di Sulawesi Tengah semakin gencar dengan digelarnya kegiatan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo hari ini. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dengan tujuan memperkuat kepatuhan hukum di kalangan masyarakat.
Acara pembentukan dan pembinaan Kelompok Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) dihadiri oleh I Nyoman Sukamayasa, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum beserta tim, dan disambut oleh Lurah Muara Toba, Muhamad Safri Labolo, yang menegaskan komitmen dalam menangani permasalahan hukum di wilayahnya.
“Saya yakin kolaborasi dengan lembaga terkait dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam meningkatkan kesadaran hukum di sini,” ujar Safri.
Hermansyah Siregar, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, juga menegaskan komitmen kemenkumham sulteng dalam mendukung program ini, dan menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam upaya mendorong keberhasilannya.
“Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini adalah bagian dari visi kami untuk menciptakan masyarakat yang taat dan sadar hukum, kami berkomitmen untuk mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai strategi utama dalam memperkuat kepatuhan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu pula, Kasubbid JDIH beserta tim penyuluh hukum kantor wilayah memaparkan pentingnya pengisian kuesioner indeks kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) dimensi yaitu Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi sebagai salah satu syarat utama dalam proses pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Diharapkan Sulawesi Tengah semakin terpacu untuk berbenah dalam memperkuat landasan hukum di tengah masyarakatnya yang dinamis untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif dan patuh serta terwujudnya budaya hukum di masyarakat. */JEF