Evaluasi Pascabencana

ADRIANSA MANU - Copy

Setahun berlalu pascabencana 28 September 2019, masih banyak pekerjaan rumah yang dihadapi oleh pemerintah daerah, terkait penanganan bencana. Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu, Senin (14/10/2019) menjelaskan, ada tiga hal yang dilihatnya perlu dievaluasi, terkait penanganan bencana di Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong (PADAGIMO), dalam setahun terakhir ini.

Pertama, pemulihan terhadap korban, yang menurutnya belum ada kemajuan apapun. Sampai hari ini kata dia, masih ada ribuan orang tidak punya pekerjaan, sementara pemerintah tidak lagi memberikan bantuan logistik kepada korban, sementara mereka tidak punya mata pencaharian.

“Para korban berusaha bangkit sendiri, meski mereka tidak tidak tahu, besok mereka akan kerja apa lagi,” ujarnya.

Kedua, selama setahun ini, pemerintah dinilai sangat tidak professional, dan tidak punya kapasitas dalam penanganan bencana, salah satunya adalah masalah pendataan korban. Hingga kini kata dia, masih banyak data yang belum valid.

“Kami banyak sekali menemukan data korban penerima stimulan, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ada yang rumahnya rusak berat, tetapi tidak masuk penerima stimulan, ada juga yang rumahnya tidak rusak, tapi namanya masuk sebagai penerima stimulant, dengan kategori rusak berat. Demikian pula daftar penerima jadup, sampai saat ini masih banyak korban yang tidak masuk sebagai penerima jadup, padahal pendataan sudah berulang-ulang kali dilakukan,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah cenderung bergantung pada bantuan luar negeri, hutang dan lembaga non negara seperti NGO, untuk memulihkan korban. Ini terlihat sejak fase tanggap darurat hingga kini fase rehabilitasi dan rekontruksi, di mana peran lembaga non pemerintah, justru mendominasi pemenuhan hak korban. Padahal kata dia, hal itu adalah tanggung jawab negara, yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Artinya, pemerintah tidak boleh melakukan privatisasi dalam penanggulangan bencana, karena tanggung jawab Negara, adalah memastikan hak korban terpenuhi, termasuk memberikan perlindungan bagi korban. JEF

Pos terkait