Kaliburu Jadi Sentra Pengolahan Ikan

Ali Assagaf S.Pi
Ali Assagaf S.Pi

Wisata kuliner yang digelar di Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue Tambusabora Minggu lalu langsung mendapat respon dari Dinas Perikanan Kabupaten Donggala. Desa yang letaknya di pesisir pantai itu bakal dijadikan sentra atau pusat pengolahan ikan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Ali Assagaf,S.Pi mendukung penuh pemerintah Desa Kaliburu yang telah bekerjasama dengan Univeritas Alkhairaat Palu dalam pengembangan desa sebagai kawasan wisata kuliner.

Kadis pun menyiapkan terobosan dengan menjadikan Desa Kaliburu sebagai sentra pengolahan ikan. Rancangan itu juga sesuai dengan potensi perikanan yang dimiliki Desa Kaliburu dan didukung potensi desa-desa lainnya.

Lebih jauh Kadis menjelaskan, hal itu juga sejalan dengan visi dan misi pemerintah kabupaten Donggala yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Donggala yang maju dan sejahtera, berdaya saing, mandiri, berkarakter dan berpijak pada kearifan lokal.

Jika Desa Kaliburu sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata kuliner maka akan menjadi lokomotif dan desa-desa lainnya jadi gerbong.

“Contoh seperti Balaesang Tanjung jadi komoditi olahan ikan roa itu bisa diarahkan ke Desa Kaliburu dan diolah. Disana diproduksi. Jadi sudah berubah bentuk karena memang di Balaesang Tanjung itu kan mata pencaharian penduduknya menangkap ikan roa. Selama ini mereka jual ikan roanya ke Manado dalam bentuk pengasapan. Jadi kalau sudah masuk di Kaliburu itu sudah diolah. Mungkin sudah berubah bentuk menjadi ikan roa pedas, asin dan sudah tanpa duri. Disitu kita berdayakan,’’jelasnya.

Demikian halnya, kata dia, ikan tuna dari Desa Batusuya bisa dibawa ke Kaliburu dan diolah menjadi tuna segar atau sashimi. Begitupula dengan ikan rono ukuran besar dari Tonggolobibi yang selama ini dijual ke Surabaya, Jawa Timur. Ikan tersebut seharusnya bisa dibawa ke Kaliburu dan diolah.

Dinas Perikanan Donggala punya tanggung jawab untuk membangun bangsal pengolahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Program tersebut sejalan dengan UU Perikanan dalam Permen Kelautan dan Perikanan itu memungkinkan kegiatan usaha pengolahan. Hal itu juga akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Desa Kaliburu.

‘’Selain itu juga akan diberikan fasilitas snorkling atau diving sehingga masyarakat bisa datang berwisata untuk melihat dan menikmati pemandangan bawah laut Desa Kaliburu. Setelah berwisata, mereka tentunya bisa sekaligus menikmati kuliner dari ikan dan dibawa pulang sebagai oleole,’’harapnya. IKI

Pos terkait