Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso, SH memaparkan upaya penanganan pandemi covid-19 dihadapan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja spesifik di Aula Torabelo Polda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi Palu, Kamis (26/11/2020).
Dalam paparan Kapolda, antara lain menjelaskan tentang penanganan pandemi covid.19 di Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggelar Operasi Aman Nusa II Tinombala 2020. Melibatkan sekira 566 personil,
Dalam mencegah dan menindak pelanggaran protokol kesehatan, Kepolisian di Sulawesi Tengah berpedoman pada Inpres No.6 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Sulteng No.32 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri No. Mak/03/IX/2020. Dikarenakan sebagaian daerah belum ada peraturan daerah (Perda).
Abdul Rakhman Baso juga memaparkan ada lima kendala yang dihadapi dalam menangani pandemi covid.19 di Sulteng antara lain belum adanya Perda sebagai payung hukum pelaksanaan operasi yustisi. Kesadaran masyarakat masih rendah, upaya tracking kasus baru covid-19 kurang berjalan maksimal dan masih ada masyarakat yang tidak mau dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan serta adanya pasien yang kabur dari rumah sakit.
Selain itu mantan Wadan Korbrimob Polri ini juga menyampaikan hasil akumulatif operasi yustisi jajaran Polda Sulteng periode 14 September sampai dengan 25 November 2020 yaitu teguran lisan 103.684 kali, teguran tertulis 10.348 kali, sanksi sosial berupa kurve atau bersih-bersih, mengucap Panca Sila sebanyak 2.955 kali, denda administrasi 62 kali dengan besaran berjumlah Rp 2.650.000,
“Dalam pemulihan ekonomi nasional, Satgas PEN Polda Sulteng setidak telah melakukan penyelidikan dan penyidikan empat kasus Bantuan langsung tunai (BLT). Dengan perkembangan satu kasus sudah diserahkan kejaksaan, dua kasus di hentikan (SP3), tahap penyelidikan dikarenakan dikembalikan kerugian keuangan negara dan satu kasus masih tahap penyelidikan,” pungkas Kapolda Sulteng. IKI/*