Siap Periksa Kades yang Bermasalah

M Elyas

Inspektorat Banggai Kepulauan dalam hal pemeriksaan kepada para kepala desa, hanyalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, apabila Kades melakukan penyalahgunaan dana desa, Inspektorat membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus), di mana hasilnya diserahkan kepada bupati.

“Bupatilah yang bisa menyerahkan ke pihak yang berwajib, apabila kades tersebut bermasalah atau menyalahgunakan dana desa,” ujar Inspektur Inspektorat Bangkep M. Elyas, di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).

Lanjutnya adapun hal-hal penyimpangan atau kekeliruan yang dilakukan oleh kepala desa, dalam berita acara itu disampaikan ke bupati, baru Inspektorat bisa turun memeriksa. Jadi kata dia, Inspektorat tidak punya wewenang untuk menyerahkan kepala desa ke ranah hokum, apabila ada penyimpangan atau dugaan korupsi.

Untuk itu Elyas mengimbau kepada para stafnya, untuk terus konsisten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengawasan dan pembinaan, agar proses pemeriksaan terhadap para kades bisa berjalan dengan baik.

“Saya harapkan kepada para staf saya, untuk mencari dalam satu atau dua desa di salah satu kecamatan yang ada di Bangkep yang mempunyai motivasi, inovasi, untuk dijadikan sebagai contoh di Bangkep ini,” harap Elias. 

Untuk itu Elias berharap kepada para kades yang ada di Bangkep, agar menggunakan dana desa itu dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran, karena dana desa itu uang rakyat dan bukanlah uangnya kades.

“Ingat, kades jangan membuat bendahara sebagai tameng di desa, padahal kades itu sendiri yang pegang uang. Saya berharap kepada masyarakat desa, apabila ada penyimpangan para kades dalam hal dana desa, agar segera dilaporkan kepada kami dan Inspektorat Bangkep siap menindaklanjuti,” harap Elias.  PAR

 

Pos terkait