Usia Ideal Pernikahan

Irmayanti Petalolo

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Irmayanti Ponulele, menegaskan angka pernikahan dini di Indonesia cukup tinggi. Di Sulawesi Tengah,  urutan kedua tertinggi angka penikahan di bawah umur.

Terlebih di Kota Palu, masih banyak orang tua  harus menikahkan anaknya meski masih di bawah umur. Hal ini menngikuti, kurangnya pengawasan anak tehadap pergaulannya. Hingga mengakibatkan anaknya hamil di luar nikah. Mau tak mau, orang tua mengambil langkah cepat untuk menikahkan, padahal usia pernikahannya belum ideal.

Irmayanti mengatakan, merekomendasikan usia pernikahan yang ideal. Baiknya itu dilakukan pada usia matang 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Untuk itu, memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.

Sementara berdasarkan ilmu kesehatan, lanjutnya, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20-25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25-30 tahun bagi pria. Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata.

Usia ideal pernikahan ini ditujukan demi untuk kebaikan masyarakat, agar pasangan yang baru menikah memiliki kesiapan matang dalam mengarungi rumah tangga, sehingga dalam keluarga juga tercipta hubungan yang berkualitas. Ia menuturkan dalam berumah tangga sekaligus menjaga keharmonisannya bukan suatu pekerjaan yang mudah, karena memerlukan kedewasaan berpikir dan bertindak setiap adanya guncangan yang muncul, baik guncangan akibat ekonomi, masalah internal maupun eksternal. IKI

Pos terkait