BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 11 warga terjaring Operasi Yustisi oleh TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Luwuk di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, tepatnya di depan Mapolsek Luwuk, Polres Banggai, Polda Sulteng, Senin (2/11/2020).
“Ke 11 orang warga terjaring kerena tidak patuh terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial, yakni membersihkan lingkungan dan mengucapkan Pancasila,” Kata Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH.
Meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah mulai meningkat, sambungnya, namun masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.
Dikatakan Kapolsek, Operasi Yustisi yang digelar secara rutin itu selalu dilakanakan secara humanis dengan menyampaikan imbauan dan edukasi pada warga agar bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19. “Saya berharap masyarakat selalu mematuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan 3M untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” harap Kapolsek. PAR