BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 126 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ketika petugas gabungan Polres Banggai, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di Jalan MT Haryono, tepatnya depan Luwuk Shoping Mall ,Kota Luwuk, Banggai,(3/6/2021).
“Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap prokes pencegahan Covid-19,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi SH.
Menurutnya, meski Operasi Yustisi masif digelar, namum nyatanya masih banyak masyarakat yang mengabaikan prokes terutama penggunaan masker.
Ke 126 warga pelanggar prokes, lanjutnya, diberikan sanksi terguran tertulis sebanyak 25 orang, teguran lisan 76 orang, serta sisanya kerja sosial yakni pungut sampah di sekitar lokasi razia.
Pada kesempatan itu, Kasubbag Humas mengimbau pada seluruh elemen masyarakat untuk sadar dan membiasakan diri menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
“Ingat pandemi ini belum berakhir, untuk itu kami harap masyarakat disiplin terhadap prokes saat beraktivitas sehari-hari,” pungkasnya. PAR/*