BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 128 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19, ketika TNI dan Polri bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, menggelar operasi yustisi di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Luwuk, Kamis (1/6/2021).
Para pelanggar prokes tersebut, diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak 34 orang, teguran lisan 55 orang dan sanksi sosial memungut sampah di lokasi razia sebanyak 34 orang. Demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021).
Para pengendara yang melanggar prokes tersebut terjaring, karena tidak menggunakan masker dengan alasan lupa,” terang Haryadi.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes kata dia, dapat berdampak pada penambahan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, Kasubbag Humas mengimbau warga, agar selalu mematuhi prokes, utamanya selalu memakai masker saat berada di luar rumah, serta berperan dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, di wilayah Kabupaten Banggai.
“Apabila masyarakat disiplin dan patuh terhadap prokes, Insya Allah kondisi pandemi COVID-19 ini, akan segera berakhr,” pungkasnya. */PAR