18 Warga Luwuk Terjaring Opersai Yustisi

FOTO HLLLL POLSEK LUWUK OPERASI YUSTISI
PETUGAS TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Luwuk saat Operasi Yustisi di depan Mapolsek Luwuk di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, Kamis (12/11/2020). FOTO: DOK POLSEK LUWUK

BANGGAI, MERCUSUAR – TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan di Luwuk, Kabupaten banggai, Sulteng menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 secara stasioner di depan Mapolsek Luwuk di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, Kamis (12/11/2020). 

Pada operasi itu sebanyak 18 warga terjaring karena melanggar prokes, yaitu tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Ke 18 orang tersebut diberikan teguran secara lisan,sanksi sosial berupa bersih-bersih hingga menghafalkan Pancasila,” kata Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH usai kegiatan itu.

Menurutnya, sasaran Operasi Yustisi adalah para pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang tidak disiplin terhadap prokes. “Selain diberikan sanksi, mereka yang melanggar protokol kesehatan juga diberikan edukasi dan masker,”katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat agar saat beraktivitas di luar rumah selalu menerapkan disiplin prokes, terutama menggunakan masker

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sehingga dapat menekan penyebaran penularan Covid-19,” imbaunya. PAR

Pos terkait