BANGKEP, MERCUSUAR – Sejumlah 210 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah (CPNSD) golongan II dan III Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) 2018 mengikuti pelatihan dasar di Gedung Balai Pertemuan Tinangkung, Salakan, Senin (22/7/2019).
Kegiatan bertema ‘Menciptakan ASN Smart Menuju Banggai Kepulauan berkembang’ digelar oleh BKPSDM Bangkep.
Plt Bupati Bangkep, H Rais D Adam mengatakan sebagai CPNS masih banyak hal dalam dunia kerja yang belum dipahami. Olehnya pemerintah melalui BKPSDM menyelenggarakan kegiatan pelatihan dasar bagi CPNS dengan tujuan untuk membentuk ASN yang profesional serta menguasai tanggung jawab tugas pokok dan fungsinya serta dapat bekerja secara efisien dan efektif.
“Sehingga saat masuk kedunia kerja telah memahami tupoksi dan dapat melayani masyarakat dengan baik,” kata Plt Bupati.
Untuk itu, ia berharap peserta mengikuti pelatihan dasar tersebut secara serius, hingga nantinya mampu menunjukkan kinerja yang profesional dan handal, serta dapat memberikan pelayanan yang prima pada masyrakat harapnya. “Para peserta untuk tidak berhenti menggali ilmu pengetahuan dan berinovasi secara professional,” imbaunya.
Sementara Sekretaris BKPSDM Bangkep, Marjam Ibaad SH mengatakan bagi CPNS yang dilatih sebanyak 210 orang itu, akan berproses dan bersinergi selama kurang lebih 51 hari.
“Selama 21 hari akan di proses pembelajaran secara klasical dan 30 hari pembelajaran non klasical atau aktualisasi di tempat kerja,” ujarnya.
Pelaksanaan pelatihan dasar bagi CPNS, lanjutnya, merupakan salah satu upaya untuk membangun kompotensi setiap peserta sebagai pelayan masyarakat yang nonfisional yang ditujukan dalam sikap perilaku bela negara, mampu mensosialisasikan kedudukan dan peran PNS dalam tugas jabatannya dan langkah NKRI. Selain itu, agar mampu menunjukkan kemampuan kompotensi tehnis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya, yaitu kompotensi administratif maupun tehnis. “Sejalan dengan peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar bagi CPNS maka setiap CPNS wajib menjalani masa prajabatan selama satu tahun sebagai masa percobaan terhitung dari tanggal penyelenggaraannya sebagai CPNS,” ujarnya.
Olehnya itu, selama masa prajabatan pemerintah wajib memberikan pelatihan dasar yang bertujuan untuk mengembangkan kompotensi CPNS dengan cara terinterigrasi, yaitu mempelajari cara pelatihan klasical dengan non klasical serta membedakan antara teori dengan aktualisasi dan sikap perilaku dengan kompotensi bidang, baik administratif maupun tehnis. “Diharapkan agar seluruh peserta pelatihan dasar mampu mengemplementasikan kompotensi yang dihasilkan dari pelatihan dasar ini sebagai bekal melaksanakan tugas menjadi aparatur yang unggul dalam melakukan pelayanan publik dan mendorong percepatan terwujutnya visi-misi Pemkab Banggai Kepulauan,serta mengantarkan Sulawesi Tengah setara dengan daerah maju lainnya,” ujar Marjan. PAR