BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 871 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Banggai tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah wilayah V Banggai, Nurhayati mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tunggakan pajak kendaraan-kendaraan dinas di Banggai.
“Bahwa untuk kendaraan-kendaraan itu kita akan data kemudian dilakukan peneguran. Dan kalau tidak dilakukan penyelesaian, akan dilimpahkan ke bagian reskrim Polres Banggai, sehingga kepolisian akan turun tangan,” jelasnya.
Pihaknya dibantu Satlantas bahkan berencana melakukan penyelidikan terkait dana-dana pajak kendaraan bermotor tahun 2018 maupun tahun-tahun sebelumnya. Dikemanakan biaya tersebut sehingga tidak dilakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pada Senin (28/1/2019), UPT Pendapatan Daerah wilayah V Banggai bersama Kasat Lalu Lintas Polres Banggai AKP Dodiawan dan Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Nur Jalal telah melaksanakan penertiban dan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas operasional dibawah kendali Pemkab Banggai. Kegiatan tersebut sesuai instruksi bupati dan dipusatkan di halaman kantor Bupati Banggai.
“Kegiatan ini dalam bentuk penindakan, jadi penindakan apabila mereka belum bayar dan belum lunas, kendaraannya akan ditahan,” tukasnya.
Ia pun berharap seluruh OPD pemegang kendaraan dinas lebih memperhatikan pembayaran-pembayaran pajak kendaraan, dan kalau ini bagus dalam pembayarannya tentunya bisa meningkatkan pendapatan daerah yang merupakan bagi hasil terhadap Kabupaten Banggai.
Sementara itu, Kasat Lalu Lintas Polres Banggai, AKP Dodiawan mengatakan kegiatan ini untuk mendukung kebijakan Bupati Banggai mewujudkan masyarakat taat pajak.
Sesuai perintah, pelaksanaan operasi diawali pukul 08.00 Wita, di mana seluruh kendaraan dinas dari semua SKPD dihadirkan di kantor bupati. Namun, pantauan Mercusuar, tidak semua kendaraan dinas ada. MAM