BANGGAI, MERCUSUAR – Abdulrahman Tauna alias Ais (51) dan Randi Jafar alias Randi (21) terancam hukuman mati, setelah penyidik Polres Banggai menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan menyebabkan kematian Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Abdulrahman Tauna dan Randi Jafar merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Rizky Ahad alias Iki (13). Kasus itu terjadi pada hari Kamis 23 Agustus 2018 sekira pukul 02.30 Wita di Jalan Martadinata Tanjung, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh SIK SH MH saat konfrensi pers terkait penanganan kasus itu di Mapolres Banggai, Kamis (31/1/2019).
Dijelaskan Kapolres, awalnya kasus itu dilaporkan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), hingga keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap korban, serta meminta segera dimakamkan.
Namun dalam prosesnya dan setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), timbul kecurigaan kematian pada korban tidak wajar.
Olehnya, dilakukan ekshumasi (penggalian mayat) dan autopsi pada 8 Desember 2018.
Keterangan ahli forensik, lanjutnya, penyidik memperoleh keyakinan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dengan ditemukannya retak tulang tengkorak dan patah tulang rahang sebelah kanan korban.
Setelah dilakukan penyelelidikan dan penyidikan secara intensif, kata Kapolres, diperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka, yaitu Abdulrahman Tauna dan Randi Jafar.
“Dilakukan penangkapan terhadap nkeduanya pada hari Minggu 27 Januari 2019 ditempatnya masing-masing,” tutur Kapolres.
Ditambahkannya, Abdulrahman Tauna diduga memukul korban menggunakan kayu balok, sedangkan Randi Jafar diduga memegang/menahan tubuh korban korban dari belakang .
Barang bukti dalam kasus itu, berupa dua unit motor masing-masing Yamaha Mio M3 warna putih dan Yamaha MX King warna hitam, kaos korban warba hitam merek MMVI dan celana jeans merek Bestavros warna hitam. MAM