Adat Memperat Persaudaran Banggai Bersaudara

FOTO BALUT ADAT

BALUT, MERCUSUAR – Bupati terpilh Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka dan Bupati terpilih Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sofyan Kaepa, mendatangi Keraton Banggai, guna bersilaturahmi secara adat dengan sejumlah pemangku adat di Keraton Banggai. Senin (8/2/2021)
Dalam kunjungan silaturahmi itu, Sofyan Kaepa mengatakan, momen ini menguatkan silaturahmi dengan ketiga daerah, yakni Banggai, Bangkep, dan Balut, untuk menentukan satu langkah, satu ucapan dan satu irama.
“Hari ini kita di tempat yang sakral ini, niat kita sama agar supaya ketinggalan yang selama ini terjadi, bisa dikejar dengan jangka waktu tiga tahun saja, tentunya dengan strategi dan trik yang baik,” terang Sofyan.
Dalam membangun pemerintahan dan tata kelola kebudayan yang baik, Sofyan mengakui memang harus ada kerja sama dan sinergitas yang baik, terhadap ketiga pemerintah daerah tersebut.
“Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya
Sementara itu, Bupati terpilih Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka mengungkapkan, masyarakat adat tidak akan terduakan oleh pemerintah daerah, harus ada kesepahaman ketiga pemerintahan.
“Saya tidak akan mendahului tokoh-tokoh adat. Mari kita satukan pokok pikiran kita, sehingga kesatuan tetap terjaga sesama kita orang Banggai,” terang Amir Tamoreka.
Amirudin Tamoreka berharap Banggai bukan hanya menjadi histori atau slogan semata, tetapi bagaimana agar bisa maju bersama.
“Keberhasilan yang akan kita dapatkan nantinya akan bisa dirasakan masyarakat Banggai Bersaudara,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Tomundo, Muh Syarif Asgar Udaa menjelaskan, Keraton Banggai ini pernah diteliti tahun 2008 dan berdasarkan hasil penelitian, Keraton Banggai sudah masuk dalam cagar budaya nasional.
“Sehingga menjadi bagian dari milik negara yang dilindungi dan juga Keraton Banggai sudah masuk dalam kepengurusan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara,” jelas Syarif Udaa
Syarif mengaku, Batumundoan Banggai bukan sebuah kekuasaan atau dinasti, tetapi UU telah mengamanatkan agar melestarikan dan melindungi hak-hak adat Banggai.
“Olehnya itu pemerintah daerah wajib memfasilitasi kegiatan-kegiatan adat bersama masyarakat adat itu sendiri, ” ungkapnya. RM

Pos terkait