BANGGAI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H. Furqanuddin Masulili, membuka kegiatan advokasi Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (19/11/2025).
Dalam sambutannya, Furqanuddin mengatakan Advokasi RKT tersebut bukan sekadar proses administrasi atau penyusunan dokumen perencanaan, akan tetapi juga merupakan momentum strategis untuk memastikan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi benar-benar berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan wilayah, dan penguatan struktur ekonomi daerah.
“Pembentukan kawasan transmigrasi bukan hanya membuka ruang bagi penduduk baru, tetapi memperkuat struktur ekonomi perdesaan, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah yang memiliki potensi namun belum tergarap optimal,” kata Furqanuddin.
Ia menyebut, dalam konteks pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terus mendorong agar program transmigrasi mampu terintegrasi dengan prioritas daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, penataan ruang, pembangunan infrastruktur dasar, serta penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Olehnya itu, advokasi RKT ini saya harapkan menjadi ruang dialog dan koordinasi yang produktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Furqanuddin.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim mengatakan Advokasi RKT merupakan tahapan strategis lanjutan dalam penyempurnaan dan kelengkapan dokumen RKT Kabupaten Banggai, yang telah rampung pada tahun anggaran 2024.
“Dalam dokumen resmi RKT Kabupaten Banggai, ada 3 cakupan kecamatan yang masuk di dalamnya dengan total luas kawasan 21.109,32 hektare, yaitu Balantak, Balantak Utara, dan Balantak Selatan,” terang Ernaini.
Menurutnya, ada beberapa data dukung yang akan disusun pasca-Advokasi RKT, di antaranya rekomendasi dari Bappeda terkait RKT yang harus masuk dalam RPJMD, rekomendasi dari PUPR terkait dengan RT/RW kesesuaian dengan tata-ruang, surat usulan dari Bupati Banggai kepada Gubernur Sulteng terkait dengan penetapan kawasan transmigrasi untuk diteruskan ke Kementerian Transmigrasi RI.
“Serta keputusan Bupati Banggai tentang pencadangan tanah untuk calon kawasan transmigrasi yang terletak di wilayah Kecamatan Balantak, Balantak Utara, dan Balantak Selatan,” tandas Ernaini. */PAR







