BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolsek Lamala, AKP Zulfikar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimcam Masama, terkait pemberhentian sementara aktivitas PT Anugerah Tompira Nikel (ATN) yang berada di Kecamatan Masama, akibat belum memiliki izin Jetty atau terminal khusus (tarsus), di salah satu rumah makan di Desa Poroan Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Kamis (20/7/2023).
Pertemuan itu dihadiri BPD dan seluruh warga desa lingkar tambang, Camat Masama, Danramil 1308-06 Lamala, pemilik PT ATN, para Kades lingkar tambang, yaitu Kades Minangandala, Kades Kembang Mertha, Kades Tompotika Makmur, Kades Purwo Agung, Kades Ranga-ranga, dan Kades Bantayan (Luwuk Timur), serta tokoh masyarakat.
Usai kegiatan itu, Kapolsek Lamala, Zulfikar mengatakan, kehadirannya mengikuti Rakor berdasarkan surat undangan yang ditujukan kepadanya dari pihak PT ATN.
“Pembahasan Rakor ini terkait pemberhentian sementara aktivitas PT ATN, akibat belum belum memiliki izin jetty atau tarsus,” kata Kapolsek.
Sehingga, kata Kapolsek, pihak perusahaan meminta saran dan pendapat dari masing-masing peserta Rakor, terkait dampak pemberhentian aktivitas sementara pertambangan itu, dan dampaknya bagi karyawan yang bekerja di sana.
Selain itu, perusahaan juga meminta dukungan dari warga desa lingkar tambang, terkait belum adanya izin kepemilikan jetty atau tarsus tersebut.
“Terkait pemberhentian sementara aktivitas tambang itu, tentunya berdampak pada masyarakat, khususnya karyawan yang bekerja di sana,” terangnya.
Selanjutnya, Kapolsek pada kesempatan itu meminta dokumen izin yang belum selesai, agar disampaikan kepada pihak pemerintah terkait, dan untuk mengetahui apa yang menjadi kendalanya.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan PT ATN bisa bersinergi, terkait proses percepatan pengurusan izin tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau kepada para Kades lingkar tambang dalam, untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat dan para karyawan, agar bersabar menunggu izin selesai dan tetap menjaga sutuasi Kamtibmas. */PAR