BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat gabungan TNI-Polri bersama Sat Pol PP mengunjungi lokasi keramaian dan kuliner di Kota Luwuk, Kamis (1/7/2021) malam, guna mensosialisasikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk penanganan pandemi COVID-19.
Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro tersebut, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, tertanggal 29 Juni 2021.
“Kami bersama tim gabungan melakukan upaya pencegahan dengan mensosialisasikan SE Bupati Banggai ini kepada masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi, Jumat (2/7/2021).
Dalam sosialisasi itu, petugas gabungan menyampaikan kepada pelaku usaha tentang pengaturan jarak, kapasitas ruangan 50 persen, serta pembatasan waktu beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
“Sosialisasi SE ini dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis,” kata Iptu Haryadi.
Apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar SE Bupati Banggai No: 440 /1379/ Dinkes tersebut, akan dilakukan tendakan tegas dan upaya hukum, karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Sosilisasi SE Bupati Banggai tersebut dilakukan merujuk SE Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 443/545/Dinkes tanggal 28 Juni 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro. */PAR