BALUT, MERCUSUAR – DPRD Kabupatern (Dekab) Banggai Laut Balut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 dalam rapat paripurna yang dipimpin l Wakil Ketua II, Moh Tanjung Dg Pawara di ruang rapat dekab, Kamis (22/10/2020).
Mewakili Pjs Bupati Balut, Pejabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Idhamsyah Tompo mengatakan pemerintah kabupaten (Pemkab) mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada seluruh anggota dekab yang telah bekerja sama pemkab membahas APBD-P sampai hari dilaksanakan penetapan.
“Mewakili pemkab saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengawal APBD-P sampai penetapan,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa APBD-P yang ditetapkan telah sesuai dengan tujuan pembangunan, yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
Sementara terkait usulan-usalan yang belum terakmodir di APBD-P 2020, Sekkab memohon pengertian karena kondisi anggaran daerah saat ini belum bisa membiayani seluruh kegiatan yang menjadi usulan.
“Beberapa usulan yang belum sempat terakomodir nanti dibicarakan pada pembahasan APBD tahun 2021,” ujar Sekkab.
BAHAS SEJUMLAH RAPERDA
Pada rapat paripurna tersebut, juga dirangkaikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda tersebut, meliputi, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Raperda tentang Penerbitan Hewan Ternak. RM