Awal Tahun 2025, Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkotika

Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari sampai pertengahan Februari 2025, di ruang lobi Mapolres Banggai, Senin (17/2/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait tindan pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari sampai pertengahan Februari 2025, di ruang lobi Mapolres Banggai, Senin (17/2/2025).

Plh. Kabag Ops Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya didampingi Kasi Humas, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 20 orang.

“Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 butir obat berbahaya lainnya,” ungkap Bagus.

Adapun 20 tersangka tersebut masing-masing RT, AY dan SYM yang diamankan di Kelurahan Soho, O yang diringkus di Desa Salodik, MA di kompleks Lapas Luwuk, NL di Kelurahan Basabungan, DR, MS, dan HL di kompleks Pasar Bunta.

Kemudian AG ditangkap di Kelurahan Kalaka, SR di Kelurahan Bunta II, FS dan VL di Kelurahan Salabenda, AID di Desa Tobelombang, BDT di Desa Uling, IS, JT dan WN di Desa Tangkian, PA di Desa Uelolu, serta RAH di Desa Pandanwangi.

“Dari 20 tersangka, 5 orang di antaranya adalah perempuan,” ujar Bagus.

Ia menuturkan, para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, dapat menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” kata Bagus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu I Gede Wira Hendana Putra mengatakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya, dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banggai.

“Upaya represif yang dilakukan merupakan komitmen Polri untuk mewujudkan wilayah Banggai yang Bersih Narkoba (Bersinar),” kata Wira.

Menurutnya, saat ini tindak penyulundupan narkotika di Banggai sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

“Kalau sebelumnya hanya melalui jalur darat, dan kali ini sudah ada lewat jalur udara di Bandara Luwuk,” terangnya.

Olehnya itu, lanjutnya, strategi tindak lanjut dari Polres Banggai fokus pada penindakan di jalur perbatasan darat, yakni Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Bunta, hingga jalur udara di Bandara Syukuran Aminuddin Amir.

“Kota Luwuk dijadikan transit barang haram tersebut, untuk dipasok ke beberapa kecamatan hingga wilayah tetangga, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut,” terang Wira.

Ia juga menguraikan upaya preventif atau pencegahan telah dilakukan dengan menggalakkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, sampai kepada para pelajar.

“Kami sudah membentuk kampung bebas narkoba di beberapa lokasi di Kota Luwuk, olehnya itu diharapkan dapat bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkotika,” tandas Wira. */PAR

Pos terkait