Balai Karantina Luwuk Tolak 90 Kilogram Daging

BANGGAI MERCUSUAR-Subsektor KPPP Pelabuhan Polsek Luwuk didampingi Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah Luwuk melakukan tindakan penolakan terhadap daging sapi sebanyak 90 kilogram, yang berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku melalui Pelabuhan Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (11/4/2023).

Proses penolakan daging sapi tersebut, dihadiri Kasubsektor KP3 Pelabuhan Luwuk, Ipda Suparman dan drh. Sri Rahayu, serta pemilik daging sapi berinisial AA, warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.

Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kesatria Kesuma mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam upaya melindungi Kabupaten Banggai dari masuk,keluar dan tersebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Tindakan penolakan itu, jelas Kapolsek, dilakukan karena persyaratan dokumen karantina hewan dari daerah asal yakni Kabupaten Sanana Provinsi Maluku, yang tidak dapat dipenuhi oleh pemilik dalam kurun waktu yang ditetaptakan sejak awal penahanan.

“Daging tersebut kami dapatkan pada Kamis (6/4/2023), dan setelah diperiksa ternyata tidak disertai dokumen, sehingga daging tersebut sempat ditahan beberapa hari oleh Tim Karantina Pertanian,” kata Kapolsek.

“Penolakan dan pengembalian itu dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah dilakukan penahanan,” tambahnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk senantiasa melapor kepada karantina dalam melalulintaskan setiap komoditas pertanian, karena dengan hal tersebut dapat menjaga wilayah Kabupaten Banggai dari ancaman HPHK maupun OPTK.

“Daging sapi tersebut sebanyak 4 gabus dengan berat 90 kilogram, sudah dibawa kembali ke daerah asalnya menggunakan KM Aksar Saputra,” tandas Kapolsek. */PAR

Pos terkait