Banggai Mendapatkan 1.995 Formasi ASN

AKARTA, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka menyampaikan dirinya menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. 

Berdasarkan lampiran CCCCXXV rincian penetapan kebutuhan ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2023 mendapatkan sebanyak 1.995 formasi ASN. Jumlah tersebut terdiri atas tenaga guru sebanyak 1.134 ASN, tenaga kesehatan 822 ASN, dan tenaga teknis 39 ASN.

Bupati Banggai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menteri PAN-RB RI yang telah menetapkan Formasi ASN di Kabupaten Banggai.

“Alhamdulillah, ini merupakan hasil dari upaya dan kerja keras kita bersama, atas usulan formasi kebutuhan ASN yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui beberapa perangkat daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ujar Bupati, di sela-sela menghadiri Rakor Persiapan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Ia berharap, penetapan formasi tersebut dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) di Kabupaten Banggai, khususnya terhadap kualitas pelayanan, pendidikan dan kesehatan.

“Serta dapat menghadirkan ASN yang mampu memberikan layanan dengan memanfaatkan sistem digitalisasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Yang tidak kalah pentingnya, dengan penetapan formasi ASN ini dapat mengakomodir anak negeri yang sudah lama mengabdi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banggai, Sofian Datu Adam yang turut mendampingi Bupati Banggai pada Rakor tersebut menyampaikan, bahwa jumlah Formasi yang diterima merupakan jumlah formasi terbesar sepanjang sejarah rekrutmen pengadaan ASN di Kabupaten Banggai.

“Ini merupakan bukti keseriusan Bapak Bupati Banggai terhadap pembangunan SDM. Kami telah diperintahkan untuk melaksanakan rekrutmen secara transparan, akuntabel dan tidak ada kata titipan, sehingga semuanya memiliki kesempatan yang sama, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Sofian. */PAR

Pos terkait