BANGGAI, MERCUSUAR – KBO Satreskrim Polres Banggai, Iptu Teddy Polii mengahdiri pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea dan Cukai, di Kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/12/2023).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2023, yang terdiri atas 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau inis (TIS) dengan nilai barang Rp110.583.910, serta 3,95 liter minuman beralkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara Rp481.500.00.
Usai pemusnahan itu, Iptu Teddy mengatakan Polres Banggai termasuk ke dalam Satgas penindakan Barang Kena Cukai (BCK) ilegal bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal. Pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali,” tandas Iptu Teddy,
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, Kejari Banggai, Kepala BNNK Touna, Kepala BNNK Bangkep, Kasat Pol PP, Komandan Pos AL Luwuk, Kepala Balai POM Luwuk, serta Camat Luwuk. */PAR