BALUT, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut (Balut), terus melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan pemilu. Setelah sebelumnya melakukan di sekolah, kali ini Bawaslu Balut melakukan kegiatan sosialisasi dengan masyarakat marjinal, yang dilaksanakan di Desa Malino, Kecamatan Banggai Selatan.
Kepala Desa Malino, Sahip M Tundu mengatakan, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balut melakukan sosialisasi di desa itu. Hanya saja pada saat itu, masyarakat yang hadir hanya sedikit dan kali ini Bawaslu yang menggelar sosialisasi cukup banyak, meski dilaksanakan pada sore hari.
“Memang ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebagai masyarakat. Pemilihan yang kemarin, berbeda dengan pemilihan hari ini. Oleh karena itu, saya berterima pada Bawaslu, yang telah hadir memberikan sosialisasi pada masyarakat Desa Malino, apalagi dalam hal pengawasan pemilu,” katanya, Rabu (20/3/2019).
Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar ikut aktif melakukan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. Selain itu, masyarakat bisa memahami aktivitas apa saja yang masuk dalam pelanggaran pemilu, dan jika ada yang melakukan pelanggaran, maka secara konsekuen harus berhadapan dengan hukum.
“Kita ingin masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan tahapan pemilu. Masyarakat harus tahu, tindakan apa yang bisa terkena tindak pidana pemilu,” tuturnya.
Saat ini tindak pidana pemilu yang bakal rawan terjadi, yaitu money politik atau politik uang dan ini rawan terjadi di mana saja, begitu juga di Desa Malino. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi program tahapan pemilu.
“Indeks pelanggaran ada di Desa Malino, khusus money politik bisa terjadi. Perlu masyarakat ketahui, hukuman apa yang akan diterima, jika hal tersebut terjadi,” terangnya.
Dia menekankan, Bawaslu tidak akan main-main. Jika kemudian ada masyarakat ataupun peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka akan ditindak dengan tegas.
“Ada yang bilang Bawaslu hanya main atau hanya gertak sambal, tapi silahkan dicoba saja. Tugas Bawaslu sudah dilakukan, baik pencegahan melalui sosialisasi, kemudian pengawasan aktif di lapangan dan penindakan. Jika kemudian terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundangan,” tandasnya. RM