Bekuk Pelaku Penggelapan Uang di ATM

FOTO POLRES BANGGAIII (2)

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai membekuk seorang yang diduga pelaku penggelapan uang di ATM, Herman Ladangki, Senin (22/4/2019).

Barang bukti yang diamankan tiga buah ATM serta KTP milik pelaku dan korban, Widiastuti yang beralamat Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yaitu satu buah ATM Mandiri dan satu ATM BNI milik korban, serta satu ATM BNI dan satu KTP milik pelaku

Demikian informasi dan data yang berhasil dihimpun wartawan Media ini, Senin (22/4/2019).

Kronologis penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/185/IV/2019/Res-bgi  tanggal 22 April 2019.

Kasus itu berawal pada Kamis 18 April 2019 saat korban ke ATM BNI melakukan penyetoran uang Rp9.707.000. Setelah korban menyetorkan di mesin ATM, ia hanya mengambil resi saja sedangkan kartu ATM tertinggal di mesin ATM.

Pada Senin 22 April 2019, korban ke BNI untuk mengecek saldo di customer service sambil melaporkan kartu ATM yang hilang. Namun setelah di cek, saldo milik korban Rp12.097.000 sudah tidak ada di rekeningnya, hingga melapor ke Polres Banggai.

Pada Senin (22/4/2019) sekira pukul 16.00 Wita Unit Jatanras berkordinasi dengan pihak BNI, hingga diperoleh print rekening koran. Rekening Koran tersebut diketahui uang korban telah berpindah ke rekening Pelaku.

Kemudian unit Jatanras mengecek data pemilik rekening serta kemana dana tersebut ditransfer. Selanjutnya, team Jatanras menuju alamat pelaku di kawasan Mengkio Baru dan mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapatkan ATM tersebut di mesin ATM, setelah itu ia pindah ATM di kawasan pertokoan serta mencoba memasukkan pin 123456 dan ternyata terbuka. Selanjutnya ia mentransfer uang korban ke beberapa nomer rekening termasuk rekeningnya.

Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh SIK SH MH yang dikonfirmasi via Whatsapp terkait penangkapan tersebut membenarkannya. MAM

 

Pos terkait