BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Banggai membekuk satu orang tersangka kasus dugaan penyalagunaan narkotikla golongan I jenis sabusabu, Ikbal A Sono alias Ikbal di Jalan Trans Sulawesi Dusun III Leoknyo, Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Jumat (15/3/3019).
Menurut Kepala Satres Narkoba, AKP Dewa Nyoman Sujendra menjelaskan penangkapan tersangka Ikbal berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satres Narkoba bahwa ada seseorang lelaki yang diduga menggunakan sabusabu di Dusun III Leoknyo, Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.
Berdasarkan Informasi itu, anggota Satres Narkoba menuju tempat yang dimaksud, serta melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti (babuk), yakni 13 sachet sabu dalam pembungkus rokok yg tersimpan di dalam topi warna merah, satu korek api/macis, dua plastik/sachet pembungkus yang masih tersegel dan satu buah bong. Selain itu, satu buah penyungkel, tiga buah jarum, satu gunting serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Tersangka dan babuk selanjutnya dibawa ke Polres Banggai untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tutup Kasat MAM