BANGGAI, MERCUSUAR – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aipda Rahmad Musati memediasi kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh RI (17) Warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, untuk berakhir damai lewat upaya restorative justice, Kamis (27/4/2023).
Mediasi yang dilakukan itu, menghadirkan korban, keluarga dan pelaku penganiayaan berinisial PU (28) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Aipda Rahmad Musati mengatakan, kasus tersebut dinyatakan selesai setelah pelaku PU meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya. PU berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, apalagi korbanya adalah anak di bawah umur,” kata Rahmad Musati.
Ia menceritakan, kejadian berawal pada Kamis (20/4/2023) lalu, di mana saat itu PU mendengar anaknya DI (16) sedang bercerita di dalam kamar dengan RI pada pukul 02.00 dinihari.
“Sontak PU langsung memukul keduanya dengan menggunakan payung. Sehingga korban berinisial RI mengalami luka memar di leher dan pinggul belakang,” terangnya.
Atas kejadian itu, lanjut Aipda Rahmad Musati, ia mendapat laporan dari warga dan langsung melakukan pertemuan dengan kepada kedua bilah pihak dan keluarganya.
“Jadi, kedua pihak bersama keluarga dipertemukan untuk dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Kini, kedua belah pihak telah berdamai setelah mereka menandatangi surat pernyataan bersama. */PAR