BNNK Bangkep, Tangkap Perempuan Asal Balut

FOTO BNNK BANGKEP

BANGKEP, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasiobal BNN Kabupaten (BNNK) Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap seorang perempuan beralamat di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Misna (41), Rabu (24/6/2020) sekira pukul 16.30 Wita.

Misna ditangkap di rumahnya di Jalan Hartaja Nomor: 6 RT/RW 01/01, terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.

Demikian diungkapkan Kepala BNNK Bangkep, Oslan Daud saat press release pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNNK Bangkep, Selasa (21/7/2020).

Dijelaskan Oslan, penangkapan Misna berawal pada Rabu (14/6/2020) lalu, sekira pukul 11.30 Wita anggota BNNK Bangkep mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Banggai Banggai Laut (Balut). Atas informasi tersebut anggota BNNK Bangkep menuju ke Balut untuk melakukan pengembangan.

Pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 16.30 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Misna di rumahnya. Penggeledahan itu ditemukan paket kantong plastik kecil  berisi butiran Kristal yang diduga sabu, disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tidurnya.

Selanjutnya Misna beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Bangkep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapn itu petugas diamankan barang bukti dari tersangka, berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, tiga buah kaca pireks, satu buah timbangan digital merek constant, satu buah kotak plastik warna bening dan lima lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu,” urai Oslan..

Hasil interogasi sabu tersebut didapat dari salah  seorang warga asal Luwuk, yang sampai saat ini proses penyelidikan. “Atas perbuatan tersangka Misna disangkakan Pasal 114 Ayat (1), sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. PAR

Pos terkait