BANGKEP, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Banggai bersama rekannya, terkait dugaan penayalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Jumat (26/3/2021.
PNS tersebut benama Apriyanto Djuda alias Anto Kuleng beralamat di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dan Muhammad Akbar.
Demikian diungkapkan Kepala BNNK Bangkep, Oslan Daud SKM MPH saat press release di kantor BNNK Bangkep, Kamis (1/4/2021).
“Saat penangkapan yang disaksikan Ketua RT, aalam rumah tersangka petugas menemukan Aprianto Djuda bersama dengan rekannya Muhammad Akbar sedang mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeladahan ditemukan dan disita barang bukti, berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 14 klip bening kosong, tiga sumbu, enam sendok terbuat dari pipet, tiga lembar uang pecahan Rp100.000 dan 12 lembar uang pecahan Rp50.000. Selain itu, juga satu buah buku tabungan Simpedes, satu buah buku tabungan BPD Sulteng, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM Bank Sulteng, satu kartu ATM BRI, satu buah Hp android merek samsung, satu Hp lipat merek samsung, satu buah gunting, satu KTP atas nama Aprianto Djuda dan satu kartu pegawai elektrik.
SEMPAT KABUR
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Apriyanto, kata Oslan, Muhammad Akbar sempat melarikan diri dengan naik ojek ke daerah Soho. kemudian malamnya, dia menyewa kapal speed pulang menuju Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Namun kesesokannya (Sabtu, 27/3/2021), Muhammad Akbar dihubungi personel Polsek Balut via Hp untuk datang ke Polsek Balut. Setelah tiba di Balut petugas langsung mengantarnya ke pelabuhan Tobing Salakan menggunakan kapal speed.
“Setibanya di Pelabuhan Tobing, petugas BNNK langsung membawa tersangka ke kantor BNNK Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Muhammad Akbar, ditemukan satu buah Hp merek samsung, satu buah kaca pireks yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu KTP atas nama Muhammad Akbar, satu kartu ATM BRI,satu buku tabungan BRI dan hasil cetak rekening koran atas nama Muhammad Akbar.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 112 Ayat (1) dan lebih subsiadir Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. PAR/*