SIGI, MERCUSUAR – Selama 30 hari kedepan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sigi.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengatakan berdasarkan penyampaian Ketua Tim BPK RI perwakilan Sulteng bahwa pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan kas, aset dan belanja modal, terutama pascabencana.
Demikian rilis diterima wartawan Medi ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Kamis (14/2/2019).
LKPD, kata Bupati, merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemeriksaan LKPD Sigi oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sulteng merupakan pemeriksaan awal, selanjutnya ditindaklanjuti dengan perbaikan. Setelah berkas diperbaiki kemudian diserahkan,” jelas Bupati.
Pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Sigi, lanjut Bupati, tergantung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga OPD harus bahu-membahu melaksanakan program Bupati dan Wakil Bupati.
Terkait dengan hasil pemeriksaan, Bupati mengatakan semua kepala daerah menginginkan yang terbaik. Opini yang kami harapkan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita peroleh sebelumnya.
“Selama pemeriksaan oleh BPK, Kepala OPD tidak boleh meninggalkan Sigi, hal itu untuk memperlancar pemeriksaan. Setiap OPD harus menyiapkan data pengelolaan keuangan yang diminta Tim BPK,” tegas Bupati.AJI