BANGGAI, MERCUSUAR – Kejari Banggai mengadakan pelayanan tilang keliling untuk memudahkan warga yang disanksi tilang, karena melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor, Minggu (8/3/2020).
Pelayanan tilang keliling menggunakan mobil itu, warga dapat mengambil barang bukti, dengan syarat menunjukkan bukti tilang periode bulan Januari hingga Februari 2020.
Kepala Kejari (Kajari) Banggai, Masnur SH MH M.Hum mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan Kejari Banggai pada masyarakat, dengan sistim jemput bola.
Kegiatan itu dilaksanakan dari pukul 06.00 hingga 10.00 Wita di Pusat Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong, sehingga pelanggar lalu lintas mudah untuk mengambil barang bukti tanpa harus ke Kantor Kejaksaan.
“Semua ini untuk membantu masyarakat yang sibuk dan tidak sempat ke kantor Kejaksaan Negeri Banggai,” tutur Kajari.
Kegiatan itu, lanjutnya, berkat kerjasama dan dukungan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menunjang pelayanan yang terbaik pada masyarakat.
“Saya mengharapkan agar kedepan masyarakat lebih taat hukum terhadap lalu lintas sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” imabu Kajari.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Ir Abdullah mengatakan bahwa inovasi yang dilakukan Kejari Banggai, yaitu pelayanan tilang keliling merupakan bentuk pelayanan yang sangat memuaskan bagi masyarakat. Inovasi tersebut membanggakan Kabupaten Banggai.
Bagi masyarakat yang ditilang karena saat berkendara membawa SIM atau STNK bisa langsung menuju mobil unit pelayanan tilang keliling yang disiapkan Kejari Banggai.
“Insya Allah tiap minggu akan selalu diadakan di tempat-tempat keramaian,” kata Sekkab. MAM