Bupati Banggai Lantik Pengurus PABPDSI Kabupaten Banggai 

HLL-88b229ae

LUWUK, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka melantik pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai, periode 2021-2027, Jumat (29/10/2021). 

Pelantikan itu sekaligus pelaksanaan deklarasi, yang berlangsung di gedung Graha Pemda, Kelurahan Luwuk. 

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kajari Banggai, Perwakilan Polres Banggai, Perwakilan Dandim 1308LB, Ketua PABPDSI Kab. Banggai, Inspektur Inspektorat, DPMPD Banggai, Ketua Umum Pengurus Pusat PABPDSI, Dewan Pakar, serta para Ketua BPD se-Kab. Banggai, serta seluruh anggota yang dilantik. 

Ketua PABPDSI Kabupaten Banggai, Roike Lambidju mengatakan, sejak UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, serta Permendagri Nomor 110 tahun 2016, BPD telah memberikan kepastian hukum, bahwa BPD adalah lembaga di desa, yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.

“Itu artinya BPD tidak akan terpisahkan dari proses jalannya penyelenggaraan Pemerintahan di Desa.

Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, mengucapkan selamat atas terbentuknya pengurus PABPDSI Kabupaten Banggai, semoga dapat mengembang amanah dan tanggung jawab sebagai kama sumpah yang telah diucapkan.

“Harapan saya dengan terbentuknya PABDSI, ke depan dapat memberikan kontribusi dalam merespon percepatan pembangunan desa,” kata Ketua DPRD. 

Sementara Bupati Banggai mengatakan, dilantiknya pengurus PABDSI menandai bahwa telah siap untuk mulai bekerja dan bermitra dengan pemerintah daerah, melalui program-program strategis yang nantinya direkomentasikan sebagai bahan referensi untuk memajukan pembangunan di daerah ini. 

“Pengurus daerah PABDSI adalah wadah organisai atau lembaga untuk menghimpun dan pemersatu seluruh anggota BPD se-Kabupaten Banggai,”tandas Bupati. PAR/*.

 

Pos terkait