Bupati Banggai Sampaikan Wacana Percepatan Penyampaian LKPD

BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, yang dirangkaikan dengan launching model si-akun, diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (7/12/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Banggai mengatakan bahwa LKPD merupakan catatan informasi keuangan dalam satu periode akuntansi yang menggambarkan kinerja perangkat daerah.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa LKPD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bupati.

Namun, pada tahun anggaran 2022 ini, lanjut Bupati, ada wacana percepatan penyampaian LKPD yang sedianya diserahkan paling lambat di akhir Maret 2023, dipercepat menjadi akhir Februari 2023.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar menyampaikan laporan keuangan melalui BPKAD paling lambat tanggal 30 Januari 2023. Hal ini dimaksudkan karena LKPD masih perlu untuk dikonsolidasikan sebelum diserahkan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Bupati.

Perangkat daerah, sambung Bupati, juga harus mempersiapkan dokumen atau bukti pendukung sesuai dengan akun-akun yang terdapat dalam laporan keuangan, sebagai bahan pemeriksaan BPK, sehingga proses audit dapat terlaksana dengan baik.

Saat ini, tambah Bupati, pemerintah Kabupaten Banggai telah memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut.

“Namun, hal tersebut tidak membuat kita merasa puas dengan capaian itu, karena masih banyak hal yang harus kita benahi, sehingga dapat meminimalisir temuan atas pemeriksaan LKPD ke depan, agar bisa kembali meraih opini WTP yang kesebelas kalinya,” tandas Bupati. */PAR

Pos terkait