BANGGAI, MERCUSUAR – Komisi III DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai akan melayangkan surat pada PT PLN wilayah Suluttenggo agar memberikan kompensasi pada pelanggan PLN Cabang Luwuk di Banggai yang terdampak pemadaman listrik.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III Dekab Banggai, Helton Abd Hamid yang ditemui usai rapat dengar pendapat antara Komisi III Dekab Banggai dan PT PLN Cabang Luwuk, terkait krisis listrik di daerah itu di ruang Komisi III Dekab Banggai, Senin (28/10/2019).
Diketahui, pada pertemuan itu dekab meminta PLN Cabang Luwuk memberikan kompensasi pada pelanggan yang terkena dampak pemadaman Listrik di wilayah Kabupaten Banggai. Namun PT PLN Cabang Luwuk menolak dengan alasan pemadaman yang terjadi di Luwuk bukan akibat kelalaian PLN, melainkan karena kondisi alam dan akibat kerusakan mesin.
Dikatakan Helton, dekab juga akan meminta Pemkab Banggai untuk Bersama-sama melayangkan surat kepada PLN Suluttenggo terkait permintaan tersebut.
“Kesimpulannya seperti itu, kami di dewan akan meminta pemda untuk sama-sama melayangkan surat kepada PLN Suluttenggo, terkait dengan permintaan pembayaran kompensasi,” tandasnya.
Lanjut Helton, apapun alasan PLN padaman yang terjadi adalah akibat kelalaian, karena manajemen yang tidak baik.
“Tidak ada istilah faktor alam. Kan bisa diketahui kapan kemarau terjadi dan debit air turun. Harusnya sudah diatur dan disiapkan langkah ketika debit air turun,” ujar politisi NasDem itu. MAM