Delapan Orang Masukan Berkas

Rablin Lidjo

BALUT, MERCUSUAR – Sejumlah delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II b telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkab Banggai Laut (Balut), untuk memperebutkan delapan kursi organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini dijabat pelaksana tugas.

JPT Pratama yang dilelang secara terbuka, yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Disdikpora, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Koperindag, Badan Kesbangpol, serta Sekretaris DPRD.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi BPKSDM Balut, Rablin Lidjo, menjelaskan delapan pejabat telah mendaftar, sedangkan pejabat Eselon II b lainnya masih sekadar berkonsultasi, terkait syarat-syarat pendaftaran.

“Batas pendafataran kan sampai tanggal 11,” jelas dia, akhir pekan lalu.

Salah satu persyaratan agar bisa mengikuti seleksi, para ASN harus pernah menjabat selama dua tahun pada posisi Kepala OPD. Syarat itu cukup mudah dipenuhi, karena beberapa diantaranya telah beberapa kali mengepalai instansi pemerintah daerah. “Harus ada juga surat keterangan dokter,” tuturnya.

Seleksi tahun ini, lanjutnya, masih menggunakan hasil assessment yang dilaksanakan 2017 lalu. Sebab dalam regulasi tidak terdapat masa berlaku assessment. “Saya juga belum lihat berlaku tahun sekian. Ada ketentuan di Permen-PAN, metodenya yang dipakai,” katanya.

Mutasi kali ini, kata Rablin, bisa menjadi yang terakhir dimasa kepemimpinan Bupati Balut, Wenny Bukamo dan Wakil Bupati, Tuty Hamid. Sebab dalam PKPU Nomor: 15 Tahun 2019, petahana tidak bisa memutasi ASN enam bulan sebelum penetapan calon kepala darah.

“Penetapan calon itu Juli. Setelah dilantik, enam bulan lagi baru bisa,” terangnya.

Jika mendesak, sambungnya, maka pelantikan yang dilaksanakan enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah pelantikan, harus mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. “Kalau ada persetujuan tertulis (Mendagri), bisa (pelantikan),” tutupnya. RM

Pos terkait