LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Luwuk merazia dua kios milik warga, yang disinyalir sering mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin, di Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (1/3/2022).
Razia itu dilakukan saat aparat kepolisian melaksanakan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat adanya kios yang menjual miras tanpa izin.
“Adapun kios yang dirazia anggota yakni milik inisial WP (5) dan inisial AH (29),” kata Kapolsek Luwuk, AKP Candra, Rabu (2/3/2022).
Hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas,menyita sejumlah kantong ukuran 500 ml dan dan botol air mineral bekas ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.
“Di kios milik WP disita 6 kantong sedangkan di kios milik AH 2 botol miras cap tikus,” terang Kapolsek.
Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan. Sedangkan pelaku diperintahkan untuk menghadap ke Mapolsek Luwuk, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Upaya pemberantasan miras di wilayah hukum Polsek Luwuk kata Kapolsek, akan masif digencarkan, sebagai bentuk mencegah aksi criminal, yang dipicu lantaran pelaku mabuk terpengaruh menenggak miras.
“Sebab aksi kriminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas bersumber dari miras. Olehnya itu razia miras ini akan terus digencarkan,” tandas AKP Candra.PAR/*